AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta, akan segera melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kepada sejumlah warganya.
Dengan adanya penonaktifan NIK KTP ini, tentunya akan berdampak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan pada akhir 2024.
Dikutip dari Youtube Metro TV, Jumat, 26 April 2024, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Budi Awaludin, menyampaikan tujuan penonaktifan ini dilakukan untuk menata dan menertibkan kependudukan sesuai domisili.
Sehingga dapat memberikan keakuratan data dalam proses pembangunan daerah, dan kebijakan publik.
Baca Juga: Jelang Pilkada, NIK KTP DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Apa Dampaknya? Simak Informasi Berikut
Kriteria KTP yang akan Dinonaktifkan
Ada beberapa kriteria warga yang NIK KTP akan dinonaktifkan, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang sudah dinyatakan meninggal dunia, namun KTP yang dimilikinya masih berstatus aktif.
2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/ atau bangunan.
3. Penduduk yang secara de facto tidak berdomisili di wilayah tersebut, selama lebih dari satu tahun.
4. Adanya pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait.
5. Warga yang memiliki e-KTP (KTP-elektronik) yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
Cara Cek Penonaktifan KTP DKI Jakarta
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek penonaktifan KTP DKI Jakarta, dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi website atau buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Lalu, pilih menu ‘cek pembekuan warga’
3. Masukan 16 digit nomor NIK KTP yang dimiliki.
Baca Juga: Kamu Masuk ke Daftar NIK KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!
4. Kemudian, masukan kode verifikasi sesuai dengan yang diperintahkan.
5. Klik tombol ‘cari data pembekuan’.
5. Setelah itu halaman akan menampilkan status NIK KTP yang masuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan.
Itulah kriteria warga dan cara cek penonaktifan NIK KTP yang akan dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta.***

Share this article
Kriteria NIK KTP warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan, salah satunya orang tersebut dinyatakan meninggal dunia.