AYOJAKARTA.COM — Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sosial berupa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2024.
KPDJ 2024 diberikan kepada penyandang disabilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud bantuan konkret untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
KPDJ 2024 disalurkan sebagai bantuan dan jaminan sosial berbentuk dana nontunai yang diberikan kepada penyandang disabilitas di DKI Jakarta dengan kerentanan sosial.
Dilansir AyoJakarta.com dari laman portal resmi Provinsi DKI Jakarta, program KPDJ disalurkan kepada penyandang disabilitas DKI Jakarta sejak 28 Agustus 2019.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Para Penyandang Disabilitas, maksud dan tujuan penyaluran KPDJ, sebagai berikut:
1. Mencegah risiko guncangan dan kerentanan sosial penyandang disabilitas agar kelangsungan hidupnya terpenuhi.
2. Membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar sesuai ketentuan untuk penyandang disabilitas.
3. Meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
4. Mewujudkan taraf hidup penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan tambahan untuk masyarakat kebutuhan khusus khususnya penyandang disabilitas yang tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas.
Baca Juga: Belum Terima Dana Bantuan Sosial Dinsos DKI Jakarta? Berikut Tahapan Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ
Adapun syarat pendaftar KPDJ tahun 2024, sebagai berikut:
1. Berasal dari keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin.
2. Memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP) atau kartu keluarga sebagai penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdata sebagai penyandang disabilitas dan untuk mendaftar melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
4. Terdaftar aktif dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos RI atau Pemprov DKI Jakarta.
Nominal bantuan yang diterima KPDJ 2024 adalah Rp300 ribu dengan periode salur setiap empat bulan sekali. Untuk sekarang KPDJ 2024 akan mencairkan bansos periode salur Januari-April 2024 dengan nominal Rp1,2 juta.
Lalu bagaimana cara mendaftar penerima KPDJ 2024?
Calon penerima KPDJ 2024 harus terdaftar di dalam DTKS Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sudah Terima Pencairan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ? Cek Besarannya di Sini!
Untuk mendaftar DTKS Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan secara online maupun offline, sebagai berikut:
1. Secara daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs dtks.jakarta.go.id.
- Jika belum memiliki akun, maka buat akun baru terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, buat kata sandi dan ulangi kata sandi.
- Jika semua data sudah benar dan sesuai maka klik Daftar.
- Jika sudah memiliki akun DTKS Pemprov DKI Jakarta lalu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu pendaftaran.
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Klik kirim.
2. Secara luring mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK.
Setelah mendaftarkan DTKS, maka data pendaftar DTKS akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
Setelah itu, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat, sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan mengolah data DTKS dari tiap kelurahan yang masuk kemudian dikirimkan ke Kemensos RI, untuk diverifikasi dan nantinya bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.***

Share this article
Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sosial berupa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahun 2024.