AYOJAKARTA.COM – Ada pengumuman penting bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
Informasi penting yang harus diketahui adalah pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I Desember 2023 sudah mulai disalurkan secara bertahap mulai Rabu (6/12/2023).
Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023
Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 06 Desember 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik,” keterangan Instagram @upt.p4op dikutip Ayojakarta pada Kamis (7/12/2023).
Selain menyampaikan informasi terkait pencairan KJP Plus Desember 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memberikan informasi tambahan.
Informasi tambahan yang disampaikan melalui Instagram @upt.p4op adalah terkait penarikan dana KJP Plus Desember 2023.
Pada pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I Desember 2023, dana pendidikan tersebut tak bisa ditarik tunai seluruhnya.
Dijelaskan bahwa penggunaan biaya rutin maksimal yang bisa digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 per bulannya.
Baca Juga: Segini Besaran Dana KJP Plus yang Cair pada Gelombang I Mulai Rabu 6 Desember 2023, Catat Rinciannya
Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang menerima KJP Plus.
“Penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik,” keterangan Instagram @upt.p4op.
Untuk lebih lengkapnya, segini total nominal yang diterima peserta didik pada pencairan KJP Plus Desember 2023.
Baca Juga: KJP Plus Desember 2023: Berikut Prediksi Jadwal Pencairan Untuk Gelombang II, Benarkah Hari ini?
1. Jenjang SD/MI
Besar nominal yang didapatkan per bulan
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
Jumlah penerima: 226.400 peserta didik
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus Desember 2023 Sudah Cair, Penerima Bisa Cek Rekening Sekarang!
2. Jenjang SMP/MTs
Besar nominal yang didapatkan per bulan
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 179.407 peserta didik
Baca Juga: 6 Fakta Pencairan KJP Plus Desember 2023 yang Wajib Diketahui, Dana Bantuan Sudah Cair?
3. Jenjang SMA/MA
Besar nominal yang didapatkan per bulan
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp185.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 63.137 peserta didik
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tiba-tiba Dihentikan? Cek Mungkin Kamu Masuk Dalam 3 Kategori Ini
4. Jenjang SMK
Besar nominal yang didapatkan per bulan
- Biaya rutin: Rp235.000
- Biaya berkala: Rp215.000
Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 105.583 peserta didik
Baca Juga: Daftar 2.406 Merchant Resmi yang Terima KJP Plus Seluruh Area Jakarta
5. PKBM
Besar nominal yang didapatkan per bulan
- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Jumlah penerima: 1.736 peserta didik
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus bisa melalui Instagram @disdikdki, @upt.po4op dan @jakone.mobile.***

Share this article
Segini nominal dana KJP Plus Desember 2023 yang bisa ditarik tunai oleh penerima, cek rinciannya di sini.