AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program unggulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang layak.
Pada Maret 2025, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 mulai dilakukan. Kabar ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile.
Dalam pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 523.622 siswa sebagai penerima bantuan pendidikan ini. Dana KJP Plus tahap 2 dapat dicairkan melalui mesin ATM atau teller Bank DKI.
Besaran Pencairan KJP Plus Tahap 2
Besaran pencairan KJP Plus tahap 2 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut rinciannya:
-
SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
-
SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
-
SMA/MA
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
-
SMK
- Biaya rutin: Rp235.000/bulan
- Biaya berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya rutin: Rp185.000/bulan
- Biaya berkala: Rp115.000/bulan
Dana KJP Plus ini dapat digunakan siswa untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan pendidikan lainnya.***

Share this article
Pencairan KJP Plus tahap 2 dimulai Maret 2025. Dana dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan sesuai jenjang sekolah masing-masing.