AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Ferdy Sambo masih mencari celah agar kliennya tetap hidup dan terlepas dari vonis hukuman mati.
Arman Hanis sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan dirinya memang tidak menaruh harapan banyak pada hukum di tingkat Pengadilan Hukum Negeri Jakarta Selatan.
Namun ia akan terus membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada proses hukum selanjutnya saat perkara jatuh ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menganggap Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf Merupakan Mukjizat Tuhan
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (14/2/2023), dari awal proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlangsung, Arman Hanis sudah merasa bahwa Hakim telah mengambil kesimpulan sendiri.
“Dari awal Hakimnya sudah berasumsi sendiri ya mulai dari pertanyaan-pertanyaan kepada saksi waktu Ibu Putri itu Hakim sudah menyimpulkan sebenarnya,” kata Arman Hanis.
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup dan Putri dihukum penjara 8 tahun.
Baca Juga: Dikabarkan Mau Maju Pilpres 2024, Sandiaga Uno Pilih Ikut Instruksi Jokowi Ini Saja
Menanggapi vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Arman Hanis menyampaikan bahwa kedua kliennya merasa kecewa.
“Kalo tanggapan klien saya pastilah ya kecewa, Ibu Putri khususnya, korban dihukum seberat itu,” kata Arman Hanis.
Ia mempertanyakan pada keputusan yang dibacakan Hakim kepada vonis dari kedua kliennya tidak ada hal yang dapat meringankan.
Namun demikian Arman Hanis dinilai masih bisa menyelamatkan kliennya dari hukuman berat. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Ada 2 celah hukum yang dapat digunakan oleh Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati yaitu aturan KUHP yang baru dan undang-undang grasi.
Baca Juga: Video Podcast Viral, Ressa Herlambang Ungkap Harapan Ini Untuk Karirnya: Semoga Bisa….
“Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, kita semua syukur hukuman mati. Kenapa ngga boleh bergembira? Karena kalau KUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukum mati bisa berubah,” ungkap Asep.
“Hukuman mati itu hukuman alternatif, jadi 3 tahun sudah berlakunya berarti 2025 itu KUHP yang baru itu berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya,” lanjutnya.
Menurut penjelasan dari Asep Iwan Iriawan, setelah terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, bisa menjadi penjara 20 tahun.
Apabila nantinya berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara maka ada kemungkinan akan mendapat remisi dan pada akhirnya hukuman yang dijalankan bisa hanya 15 tahun. Di samping itu pihak Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan banding.***

Share this article
Namun ia akan terus membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada proses hukum selanjutnya saat perkara jatuh ke Mahkamah Agung.