AYOJAKARTA.COM – Pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadao Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, hakim telah membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Pasca persidangan, penasehat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan pesan kepada para penasehat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Netizen Ramai Soroti Gaya Rambut Mullet Ferdy Sambo: Mulletnya Keren Banget!
Martin Simanjuntak meminta kepada penasehat hukum Ferdy Sambo untuk meminta maaf atas ucapan yang dikeluarkan selama persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum dari Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J dilakukan karena kliennya emosi mengetahui istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban.
Akan tetapi, pada pembacaan vonis, Hakim mengatakan bahwa tidak ada bukti pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
“Untuk para rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi-buta dengan mengatakan anak dari klien saya (Brigadir J) adalah pemerkosa,” kata Martin dengan tegas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, 14 Februari 2023.
“Kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis,” sambungnya.
Martin menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juli, Arman Hanis mengatakan bahwa Brigadir J tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
“Yang pada tanggal 28 Juli, ia (Arman Hanis) mengatakan pasca somasi bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di Duren Tiga,” jelasnya.
Selain itu, Keluarga Brigadir J tidak terima atas pernyataan yang menyebutkan bahwa Brigadir J berkepribadian ganda.
“Mereka mengatakan juga bahwa Yosua berkepribadian ganda, ini menurut kami tidak bisa diterima dengan akal sehat,” tutur Martin.
Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu 24 jam tidak ada permintaan maaf secara resmi dari penasehat hukum Ferdy Sambo khususnya Arman Hanis, maka fitnah yang dilontarkan olehnya akan ditindaklanjuti.
“Kalau dalam waktu 1 x 24 jam mereka tidak meminta maaf saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjutkan dalam bentuk laporan penegakkan hukum,” pungkasnya.***

Share this article
Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan pesan kepada para penasehat hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.