AYOJAKARTA.COM – Drama yang terjadi pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua belum usai.
Kali ini, terdakwa Ferdy Sambo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk merusak CCTV di TKP pembunuhan.
Pernyataan Sambo tersebut sangat menarik untuk dikulik, mengingat di awal kasus sudah dijelaskan bahwa CCTV akan menjadi bukti yang menguatkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Ditantang Buktikan Uang di Rekening Ricky Rizal Adalah Miliknya, Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok
Pada awal kasus bergulir, keberadaan barang bukti CCTV masih menjadi misteri karena dinyatakan rusak pada saat kejadian.
Akan tetapi, Sambo mengungkap bahwa kerusakan CCTV di TKP tersebut bukan karena dirinya.
Sambo mengklaim bahwa dia tidak pernah menyuruh anggotanya untuk merusak CCTV di lokasi pembunuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Sambo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Rabu (7/12/2022) lalu.
Pada sidang tersebut, penasihat hukum Bharada Eliezer menanyakan perihal perusakan CCTV yang dilakukan para terdakwa perintangan penyidikan ke Sambo.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Kroasia Lolos ke Babak Semifinal, Brasil Akui Kekalahan 4-2
“Berapa waktu jedanya ketika saudara membersihkan dan mengamankan TKP tersebut?,” tanya penasihat hukum.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Sambo merespon dengan mengatakan dirinya tidak pernah membersihkan maupun mengamankan TKP.
“Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP karena setelah keluar, pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik,” ujar Sambo
Tidak sampai disitu, penasihat hukum juga menanyakan terkait waktu perusakan CCTV oleh terdakwa perintangan penyidikan.
“Berapa jeda waktu ketika saksi memerintahkan para terdakwa obstruction of Justice untuk merusakkan CCTV?,”
Sambo membantah bahwa telah memerintah anggotanya untuk merusak CCTV, dengan pernyataan berikut.
“Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV,” ucap Sambo.
Dirinya mengklaim hanya memerintahkan untuk menghapus semua rekaman CCTV, bukan merusak CCTV.
“Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan-kawan,” pungkas Sambo.***

Share this article
Pada sidang tersebut, penasihat hukum Bharada Eliezer menanyakan perihal perusakan CCTV yang dilakukan para terdakwa perintangan penyidikan