AYOJAKARTA.COM – CCTV di rumah Ferdy Sambo adalah ‘saksi kunci’ dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Sayangnya, Ferdy Sambo mengatakan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, bahwa CCTV di rumahnya rusak.
Ridwan menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo hingga menghambat penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 3 November 2022, Ridwan mengaku melihat CCTV ketika pertama kali hadir di rumah dinas Ferdy Sambo setelah terjadi penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah fakta Sejarah Lahirnya Hari Pahlawan, Berawal dari Perang Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu bertanya apakah Ridwan melihat ada CCTV di rumah Ferdy Sambo di Pasar Minggu itu?
“Apakah saksi di situ sudah melihat ada CCTV?” tanya jaksa.
Ridwan Soplanit mengaku dia melihat CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.
“Saat saya masuk ke TKP, saya melihat CCTV. Saya kemudian mengarahkan semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, HP.”
Ridwan Soplanit kemudian menyampaikan kepada Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bahwa CCTV itu dapat membantuk pengungkapan kasus.
“Saya lihat ada dua CCTV, dua titik di akses dapur di bawah mengarahnya ke arah tengah artinya CCTV kejadian itu kelihatan ya satu lagi di lantai atas kalau nggak salah,” tutur Ridwan.
Namun, seperti dituturkan Ridwan Soplanit, mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan bahwa bilang CCTV di dalam rumahnya itu rusak.
“Di hari yang sama di waktu yang sama itu, Pak FS menyampaikan bahwa kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua. Ini sudah terjadi beberapa hari lalu,” ujar Ridwan.
Baca Juga: Terkuak! Ini Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya, menurut Ridwan, sehari setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau tanggal 9 Juli, penyidik akan membawa para saksi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, penyidik yang berada di lokasi diminta melakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Tanggal 9 (Juli) itu rentetan itu dari pagi. Saat tim saya yang tadinya kita mau ambil saksi untuk bawa ke Polres, ternyata tanggal 9 (Juli) tim penyidik ke sana malah disuruh lakukan pemeriksaan di Propam Mabes Polri," ungkap Ridwan.
"Jadi tanggal 8 (Juli) alasan mereka membawa karena tembak-menembak antar anggota Polri. Terus saya sampaikan, ‘Ini kan wilayah kami’. Tapi dengan tegas dia ambil alih. Jadi pada saat akhirnya kita pemeriksaan. Pemeriksaan satu jam-an. Sekitar jam 09.00-10.00," tambahnya.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Keesokan harinya, Ridwan menyebut dirinya bertemu dengan terdakwa Irfan di luar lokasi kejadian penembakan pada sore hari terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo yang diminta atas dasar perintah Agus Nurpatria.
“Setelah itu, saya bilang nanti saja karena saya kembali ke dalam mengawasi di dalam. Sampai sekitar pukul 17.00 saya balik ke rumah. Kegiatan selesai saya ke rumah. Saya mandi bentar. Ada telepon Irfan hampir Magrib. ‘Izin, Bang, saya depan rumah Abang’,” papar Ridwan
“Setelah saya turun, ‘Ada apa, Fan? Mau diambil sekarang?’. ‘Iya, Bang’. ‘Ini bukannya pengambilan CCTV dari (Polres Jakarta) Selatan?’. ‘Ini perintah, Bang’. Dia sampaikan seperti itu DVR-nya saya ambil lalu serahkan ke Irfan,” ujarnya.
Ferdy Sambo Intervensi
Sidang pada Kamis itu juga menghadirkan Rifaizal Samual, anggota Polri, terkait perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Samual mengaku dirinya saat awal proses penyelidikan sempat mendapat intervensi dari Ferdy Sambo ketika memanggil para saksi dalam peristiwa yang awalnya dikatakan sebagai baku tembak.
"Saya tanyakan pada saat itu (ke Richard) siapa yang menembak? ‘Siap, saya komandan’. Saya lakukan interogasi singkat. ‘Dimana kamu lakukan menembak?’. ‘Siap di lantai dua’," ujar Samual di PN Jaksel.
“Kemudian dia menjelaskan saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.
Samual kemudian menceritakan momen saat dirinya menanyai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Samual mengaku dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo dan diminta agar tidak keras-keras menanyai Bharada E.
"Dinda sini kamu,” kata Ferdy Sambo.
“Perintah Jenderal,” ujar Samual.
“Kamu Akpol berapa?” tanya Ferdy Sambo.
“Siap, saya 2013. Perintah untuk kami Jenderal,” Samual menjawab.
“Kemudian dia (FS) menyampaikan, ‘kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia udah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?” ujar Samual menyampaikan arahan Ferdy Sambo saat itu.
“Siap, bisa Jenderal,” kata Samual.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
Bekas Darah
Sementara itu, kemarin asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir, juga menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Diryanto kemudian menceritakan awal dirinya menerima perintah untuk membersihkan lokasi penembakan Brigadir J dari darah saat berada di garasi.
“Saya lagi di garasi, terus bilang, ‘Mas, tolong dong bersihin dalam’,” ujarnya memberikan kesaksian di PN Jaksel.
Dalam kesaksiannya, Diryanto mengaku saat akan membersihkan melihat darah serta benda yang seperti pecahan beling berada di dekat meja makan yang dekat Yosua.
“Ketika membersihkan darah, apa yang kau lihat?” tanya jaksa.
“Darah saja,” jawab Daryanto.
“Ada lagi?” tanya jaksa.
“Seperti pecahan beling dekat meja makan,” ucap Daryanto.
“Yang saya maksud tempat Yosua?” tanya Jaksa.
“Itu dekat,” sebut Daryanto.
Demikian fakta yang terungkap pada sidang 3 November 2022 dengan saksi Ridwan Soplanit yang antara lain berbicara tentang CCTV di rumah Ferdy Sambo.***

Share this article
Ridwan menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo hingga menghambat penyidikan (obstruction of justice).