AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta buka suara mengenai pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana jalur independen Pilgub Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya hanya sebagai end user.
Mengenai sumber data KTP yang diperoleh oleh pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana diluar jangkauan pihaknya.
Pasalnya, pihaknya tidak tahu bagaimana Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan data KTP tersebut.
“Terkait dengan sumber data atau KTP tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini sebagai end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya. Itu diluar dari kewenangan atau jangkauan kami,” kata Dody dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Minggu (18/8/2024).
Dody menjelaskan pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada pasangan tersebut.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan pada sang Istri, Armor Toreador Minta Dibebaskan karena Anak
Ia menerangkan sepanjang pasangan tersebut memiliki KTP dan pernyataan dukungan maka akan dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Sepanjang ada KTP, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, banyak warga Jakarta yang mengeluhkan dugaan pencatutan KTP sebagai syarat dukungan bagi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Keluhan tersebut muncul setelah warga mengecek melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Tidak hanya warga, mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua anaknya dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.
KPU telah menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos verifikasi faktual (verfak) untuk berkontestasi di Pilgub Jakarta melalui jalur independen.

Share this article
Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengaku Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedua anaknya dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.