AYOJAKARTA.COM -- Ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiaayaan terhadap sanga istri, Armor Toreador mengajukan restorative justice dan minta dibebaskan dari segala tuduhan.
Restorative justice ini diajukan oleh Armor Toreador melalui kuasa hukumnya dengan alasan untuk menjaga, mengasuh dan merawat ketiak anaknya.
Pelaku beralasan jika ketiga anaknya masih membutuhkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tuanya.
"Masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya untuk bisa membuat anak diurus dengan baik," ungkap Irawansyah, kuasa hukum dari Armor Toreador dikutip dari YouTube Kompas TV pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa hukum mengatakan jika anak-anak akan lebih baik diasuh dan diurus oleh orang tua dibandingkan negara.
Menanggapi permintaan pelaku yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuduhan, Kapolres Bogor memberikan tanggapannya.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa proses hukum terhadap Armor Toreador akan terus berjalan dan tetap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
"Ini kasus yang sangat viral dan sangat luar biasa menurut saya dan itu pelaporan bukan korban yang membuat. Yang membuat adalah anggota polri sendiri, perintah saya," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kasus penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila ini sudah viral dan pelaporan ini dibuat oleh anggota Polri dengan LPA (Laporan Polisi Atas).
Baca Juga: Warga Jakarta, Begini Cara Melaporkan KTP yang Dicatut untuk Mendukung Paslon Tertentu
Atas pelaporan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan dan juga kekerasan terhadap anak.
Adanya pasal berlapis ini membuat proses hukum tetap berjalan meskipun ada rencana untuk berdamai.
Sebelumnya Armor Toreador ditahan karena telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila. *

Share this article
Menanggapi permintaan pelaku yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuduhan, Kapolres Bogor memberikan tanggapannya.