AYOJAKARTA.COM - Hasil rekapitulasi akhir hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 diwarnai aksi walkout dari kubu lawan.
Aksi walkout mewarnai rekapitulasi akhir hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Dimana kubu yang kalah menolak menandatangani berita acara.
Pilkada serentak DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasang calon. Ridwan Kamil berpasangan dengan Suswono, Dharma Pongrekun berpasangan dengan Kun Wardana dan Pramono Anung berpasangan dengan Rano Karno.
Baca Juga: Bawa Fitur dan Spesifikasi Gak Kaleng-kaleng, Harga HP Realme Neo 7 Terungkap, Cek di Sini!
Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 14 parpol. Salah satunya Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar dan yang lain.
Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju sebagai calon independen atau tanpa dukungan partai politik.
Dan paslon terakhir nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno diusung dua parpol, PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
Hasilnya paslon nomor urut 3 unggul dengan 2.183.239 suara (50,07%), disusul paslon nomor urut 1 dengan 1.718.160 suara (39,40%) dan nomor urut 2 dengan 459.230 suara (10,53%).
Lalu, apakah aksi walk out tim paslon nomor urut 1 dan 2 saat penetapan rekapitulasi membuat hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 jadi tidak sah?
"Tidak mengganggu proses penetapan. Tetap lanjut dan hasilkan juga sudah ditetapkan KPU," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, Selasa 10 Desember 2024.
Jika memang ada pihak yang kebaratan, bisa mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada.
Mereka menilai jumlah suara tidak dapat merepresentasikan masyarakat, jadi legitimasinya sangat kurang.
Apalagi jumlah suara yang tidak sah juga cukup besar, yakni 10 persen dan itu sangat bisa mempengaruhi jumlah perolehan suara.
Sedangkan kubu nomor urut 1 mengaku jika keberatan telah diajukan dari jauh-jauh hari sebelum rapat rekapitulasi berlangsung.
Laporannya telah disampaikan ke Bawaslu dan DKPP. Karena belum mendapatkan jawaban atas keberatan tersebut, maka mereka memilih walk out ketika rapat.***

Share this article
Lalu, apakah aksi walk out tim paslon nomor urut 1 dan 2 saat penetapan rekapitulasi membuat hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 jadi tidak sah?