AYOJAKARTA.COM -- Saling klaim satu dan dua putaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta antara kubu paslon Ridwan-Suswono dan Pramono-Rano menjadi sorotan di Pilkada 2024.
Diketahui, hasil quick count di mayoritas lembaga survei menunjukkan bahwa angka pasangan Pramono-Rano kurang lebih di angka 49 sampai 50 persen. Data ini hampir mencakup semua Lembaga perhitungan cepat atau quick count termasuk Charta Politika dan LSI.
Sebagai informasi, kubu no urut 1 dari paslon Pramono-Rano baru-baru ini mendeklarasikan kemenangannya di beberapa lembaga perhitungan cepat atau quick count.
Di sisi lain, Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono juga menyatakan bahwa Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran karena tidak ada satu pun calon yang meraih suara di atas 50 persen.
Hasil dari fenomena fifty-fifty quick count di Pilkada DKI Jakarta 2024 menciptakan keadaan memanas antara kubu no urut 1 (Ridwan-Suswono) dan no urut 3 (Pramono-Rano)
Lantas, apakah hasil ini akurat dan ataukah Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dilakukan satu putaran dua putaran?
Menurut pakar sebagaimana dikutip dari Youtube tvOneNews pada 28 November 2024, klaim satu atau dua putaran antar paslon ini justru merupakan salah satu dari kelemahan quick count.
“Quick count itu punya margin of error plus minus 1 persen,” ungkap pakar Aji.
Menurutnya, quick count memiliki margin of eror setidaknya 1 persen, dan jika melihat perbedaan antara suara yang diraih Pramono dan Rano di setiap Lembaga survey masing-masing 49 persen dan 50 persen belum bisa dikatakan menang.
“Regulasi menyatakan bahwa yang menang satu putaran adalah kandidat yang melebihi angka 50 persen, maka memang tidak bisa kita putuskan dengan plus minus 1 persen,” jelas Aji.
Baca Juga: Link Resmi Quick Count dan Cara Mengecek Suara Sementara Pilgub DKI Jakarta
Quick count tidak bisa menentukan dengan pasti terkait kemenangan suara yang dicapai oleh setiap kandidat karena memiliki margin of error setidaknya sebanyak 1 persen.
Maka dari itu, perhitungan quick count baik dari kandidat atau tim sukses tidak bisa dijadikan acuan kemenangan di Plkada.
Dalam aturan undang-undang yang akan menjadi acuan satu dan dua putaran di Pilkada adalah hasil akhir dari KPU.
“Apakah nanti Pilkada satu putaran atau kedua putaran adalah hasil penetapan KPU,” tegas Aji.***
Share this article
Saling klaim satu dan dua putaran Pilgub DKI Jakarta antara kubu paslon Ridwan-Suswono dan Pramono-Rano menjadi sorotan di Pilkada 2024.