AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II telah disalurkan kembali sejak tanggal 6 Januari 2025 kemari secara bertahap.
Ada 523.622 peserta didik yang menerima dana bantuan Pendidikan KJP Plus dengan nominal yang berbeda- beda pada awal Tahun ini.
Selain itu, KJP Plus Tahap II yang cair di awal 2025 ini juga diberikan kepada penerima baru dengan melakukan proses yang ditentukan dibawah ini, lantas berapa nominal KJP Plus Tahap II yang cair sejak kemarin?
Pencairan KJP Plus di awal Tahun 2025 ini merupakan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dicairkan secara bertahap kepada 523.622 peserta didik termasuk penerima baru.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Honorer! Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang oleh BKN
Yang dimana bagi peserta didik baru yang akan menerima bantuan KJP Plus Tahap II ini wajib melakukan 3 hal dibawah ini, diantaranya adalah
· Keberhasilan melakukan proses pembukaan rekening KJP Plus
· Telah mencetak buku Tabungan dan ATM
· Telah melakukan penyerahan buku Tabungan dan ATM serta melakukan pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI
Sedangkan untuk nominal KJP Plus Tahap II yang cair sejak tanggal 6 Januari 2025 yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram jakone.mobile adalah
· 242.919 Peserta didik Penerima KJP Plus SD/ MI Rp 135.000 Biaya Rutin, Rp 115.000 Biaya Berkala dan Rp 130.000 per bulan Tambahan SPP bagi peserta didik yang sekolah di Swasta
· 147.341 Peserta didik Penerima KJP Plus SMP/ MTs Rp 185.000 Biaya Rutin, Rp 115.000 Biaya Berkala dan Rp 170.000 per bulan Tambahan SPP bagi peserta didik yang sekolah di Swasta
· 48.876 Peserta didik Penerima KJP Plus SMA/ MA Rp 235.000 Biaya Rutin, Rp 185.000 Biaya Berkala dan Rp 290.000 per bulan Tambahan SPP bagi peserta didik yang sekolah di Swasta
· 83.403 Peserta didik Penerima KJP Plus SMK Rp 235.000 Biaya Rutin, Rp 215.000 Biaya Berkala dan Rp 240.000 per bulan Tambahan SPP bagi peserta didik yang sekolah di Swasta
· 1.083 Peserta didik Penerima KJP Plus PKBM Rp 185.000 Biaya Rutin dan Rp 115.000 Biaya berkala.
Itulah rincian KJP Plus Tahap II yang diberikan sesuai jenjang Pendidikan peserta didik dengan penggunaan biaya rutin maksimal Rp 100.000 secara tunai setiap bulannya dan sisanya dapat digunakan non tunai dalam pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: iPhone 11 64 GB Masih Layak Dibeli di Januari 2025? Intip Harga hingga Spesifikasinya
Demikian informasi terkait pencairan dana bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap II yang cair mulai tanggal 6 Januari 2025 secara bertahap.

Share this article
Ada 523.622 peserta didik yang menerima dana bantuan Pendidikan KJP Plus dengan nominal yang berbeda- beda pada awal Tahun ini.