AYOJAKARTA.COM - Memasuki hari pertama kembali kerja setelah cuti bersama pada 18 Agustus 2025, DKI Jakarta hari ini sudah mulai berlaku ganjil genap?
Informasi seputar ganjil genap di beberapa lokasi yang kembali aktif di DKI Jakarta per 19 Agustus 2025.
Setidaknya 25 jalan utama di DKI Jakarta diketahui akan kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap untuk mengurai kemacetan.
Baca Juga: Termasuk Jakarta, Ini Daftar 10 Kota yang Sudah Didatangi Hyeri Dalam Fan Meeting
Kebijakan ganjil genap ini mewajibkan masyarakat untuk menyesuaikan penggunaan nomor pelat Kendaaraan sesuai dengan jadwal.
Pelat dengan akhiran genap diperuntukkan di tanggal genap, begitu pula dengan tanggal ganjil.
Jadwal Operasional
Diketahui penerapan ganjil genap ini dilakukan setiap Senin-Jumat dalam 2 sesi yakni:
1. Pagi: 06.00-10.00 WIB
2. Malam: 16.00-21.00 WIB
Lantas sanksi apa yang akan didapatkan jika melanggar?
Sanksi Melanggar Kebijakan Ganjil Genap
Sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Berikut 25 lokasi di DKI Jakarta yang terkena Kebijakan ganjil genap:
- Jakarta Pusat:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya (barat & timur)
10. Kramat Raya
11. Stasiun Senen
12. Jalan Gajah Mada
13. Jalan Hayam Wuruk
- Jakarta Selatan / Pusat:
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati
17. Jalan Gatot Subroto
18. HR Rasuna Said
- Jakarta Timur / Barat / Lintas:
19. Jalan Pintu Besar Selatan
20. Tomang Raya
21. Jenderal S. Parman
22. MT Haryono
23. D.I. Pandjaitan
24. Jenderal A. Yani
25. Pramuka
Baca Juga: Fantastis! Transaksi BNI wondrX 2025 Lampaui Rp2,5 Triliun
Sebagai informasi, pada 18 Agustus 2025 Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur National dan Cuti bersama Tahun 2025 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.***

Share this article
Informasi seputar ganjil genap di 25 lokasi yang kembali aktif dan berlaku di DKI Jakarta per 19 Agustus 2025.