AYOJAKARTA.COM - Pasca meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC ditetapkan sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum PC mengeluhkan proses hukum yang terjadi karena dinilai pembuktian terlalu dibebankan kepada kliennya.
Tim kuasa hukum PC, Patra M Zein meminta agar semua pihak bisa mematuhi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengungkapkan jika salah satu poin dalam aturan tersebut ialah melarang pembebanan pembuktian terhadap perempuan yang menjadi korban.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan di kanal YouTube KompasTV Kamis (4/8/2022).
"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra M Zein dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP
Patra meyakini seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus kekerasa seksual yang dialami PC, kliennya.
Artikel Terkait
Update Kasus Penembakan Polisi, Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Adanya Pembunuhan Berencana
Di Balik Kematian Brigadir J, Terungkap Brigjen Hendra Kurniawan Larang Pihak Keluarga Buka Peti Jenazah
Fakta Baru Kematian Brigadir J, Diduga Sempat Disiksa hingga Kuku Copot, Pengacara: Ulah Psikopat
AKP Rita Yuliana, Polwan Berprestasi yang Namanya Terseret Kasus Penembakan Brigadir J
Jokowi Minta Kasus Penembakan Brigadir J Tak Ada yang Ditutupi, Begini Respons Polri