AYOJAKARTA.COM – Siapa sosok pengganti Anies Baswedan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta? Anies akan menghabiskan masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017 sampai 2022 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 13 September 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan hal ini merupakan salah satu rangkaian wajib untuk melengkapi administrasi yang harus dijalankan DPRD pada akhir masa jabatan Gubernur sesuai Pasal 78 Ayat 2 huruf b serta Pasal 79 Ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya dalam paripurna Prasetio dan Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani menandatangani berita acara sebagai bentuk sahnya pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Pras juga mengimbau pada Anies dan Riza pada sisa masa jabatan yang tinggal 40 hari lagi agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan.
Baca Juga: BSU Tahap 4 2022 Kapan Cair: Ini Data Penerima BLT Rp600 Ribu di Tahap 1, Tahap 2 & Tahap 3
Menurut Ketua DPRD, hal itu berpotensi melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Pasalnya, paling lambat tanggal 16 September 2022 harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKl Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKl Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022. Artinya Kepala Daerah akan mengangkat atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah.
CALONG PENGGANTI ANIES
Sehari kemudian, pada 14 September, Prasetio menyerahkan tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama calon Pj Gubernur tersebut adalah:
- Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono
- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali
- Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Pras menyampaikan ketiga nama tersebut kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.
“Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima oleh pak Sekjen untuk ditindaklanjuti sebelum tanggal 16 Oktober pak Anies selesai,” ujarnya di Kemendagri, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih
Pras mengaku menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait kepada tiga calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI.
“Nanti diarahkan dan dirapatkan oleh sembilan instansi terkait untuk cek apakah calon Pj ada masalah atau tidak, barulah diserahkan ke Presiden,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menjelaskan, bahwa ketiga nama calon Pj Gubernur yang telah diterimanya akan secepatnya diverifikasi untuk mengetahui apakah seluruhnya sudah memenuhi syarat atau tidak, barulah selanjutnya bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
“Mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau Kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden,” ucapnya.
Sementara, Kastorius menyatakan bahwa hingga saat ini Kemendagri masih menggodok sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden. Ia tak menampik bahwa tiga usualan dari Kemendagri bisa saja sama dengan DPRD.
“Kita sedang berproses untuk itu. Bisa saja sama, bisa saja beda. Nanti kita lihat karena masih dibahas,” tandasnya.

Share this article
Siapa sosok pengganti Anies Baswedan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta? Anies akan menghabiskan masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.