AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo diancam maksimal hukuman mati atas tindak pidananya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukumnya berusaha mengulik kepribadian negatif Brigadir J, Reza Indragiri selaku pakar psikologi forensik menilai hal itu sebagai strategi Ferdy Sambo agar mendapat keringanan atas hukuman pidananya.
Untuk meringankan ancaman hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian melakukan victim profiling dengan berusaha menonjolkan sifat-sifat negatif Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP sehingga terancam maksimal pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Oleh karena itu, dilakukan strategi victim profiling atau pembuatan profil korban yakni Brigadir J.
Reza Indragiri selaku pakar psikologi forensik menilai hal itu tidak relevan dengan kasus pembunuhan berencana. Justru menurutnya lebih penting dan lebih relevan untuk mengulik profil terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ini persidangan tentang kasus pembunuhan berencana, alhasil lebih penting, lebih relevan, lebih mendesak bahkan lebih bermanfaat. Seandainya kita tahu tentang potret kepribadian terdakwa yaitu terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," jelas Reza Indragiri.
"Agar potret itu kemudian bisa membantu Hakim dalam membuat putusan seadil-adilnya," sambungnya.
Menurut Reza Indragiri, tidak ada urgensi untuk dilakukan victim profiling tersebut terhadap Brigadir J yang merupakan korban kasus pembunuhan berencana.
"Saya tidak melihat adanya urgensi bagi dilakukannya victim profiling," ujar Reza Indragiri.
Baca Juga: Selamat, Kemensos Menggelontorkan 400 Miliar untuk 3 Bansos Desember Ini!
"Saya gunakan istilah Victim profiling karena sepertinya potret ini dilakukan terhadap Brigadir Yosua yang notabene-nya adalah korban dari pembunuhan berencana tersebut," lanjutnya.
Reza Indragiri berpendapat pembahasan tentang sifat-sifat negatif Brigadir J bisa jadi terdapat unsur bias di dalamnya.
"Uniknya adalah paling tidak sejauh ini bisa kita tangkap bahwa pembahasan tentang Victim profiling atau profil Brigadir Yosua sebagai korban justru terus-menerus menonjolkan sifat-sifat negatifnya," ujar Reza Indragiri.
"Kita patut bertanya, adakah unsur bias dalam pembuatan profiling ini? Sesungguhnya memasukkan hal-hal yang bias tersebut, hal-hal yang produk dari filter mental tersebut ke dalam berkas," sambungnya.
Baca Juga: Suku Bunga USD Dikabarkan Naik, Apa Dampak dan Penyebabnya?
Menurutnya, hal tersebut menjadi suatu strategi atribusi eksternal dalam istilah psikologi forensik yang dilakukan terdakwa.
"Dugaan saya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati," jelas Reza Indragiri.
"Nah dalam rangka mencapai tujuan hukum semacam itu, maka strategi yang harus dibangun dalam istilah psikologi forensik adalah strategi atribusi eksternal," lanjutnya.
Dimana atribusi eksternal yakni cara yang dilakukan untuk mencoba menjelaskan perilaku seseorang dengan maksud tertentu.
"Bahwa mereka seolah ingin mengatakan, andaikan mereka divonis bersalah ada pihak lain yang juga harus dipersalahkan. Andaikan mereka harus bertanggung jawab secara pidana, harap dipahami bahwa sesungguhnya perbuatan yang mereka lakukan tak lain tak bukan adalah respon atas perbuatan pidana pendahuluan," jelas Reza Indragiri.
Pidana pendahuluan disini yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir J terkait pelecehan seksual sebelum tindak pidana pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
"Apa yang dimaksud dengan pidana pendahuluan? selama ini yang ditujukan kepada mendiang Brigadir Yosua adalah terkait pelecehan seksual," ungkap Reza Indragiri.
Kemudian, Reza Indragiri menyimpulkan apabila strategi yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut berhasil maka ancaman pidana yang divonis terhadap terdakwa akan diringankan.
Baca Juga: Ingin Raih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat? Lakukan 4 Ijazah Mbah Moen Ini
"Nah kalau kemudian kepada publik khususnya kepada majelis hakim berhasil dibangun framing atau narasi bahwa sifat-sifat negatif Brigadir Yosua terlepas benar atau tidak sifat-sifat itu menjadi dasar bagi mereka untuk menyimpulkan ini loh watak orang yang memang melakukan kejahatan seksual," ujar Reza Indragiri.
"Maka itu bisa jadi akan meringankan hukuman bagi terdakwa atau membuat mereka bebas murni dari pidana dan pada sisi yang lain justru menstigma Brigadir Yosua dalam berbagai aneka sebutan yang negatif tidak hanya bagi dia tapi juga bagi keluarga besarnya," sambungnya.
Sehingga ancaman hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dibebaskan.***

Share this article
Ferdy Sambo diancam maksimal hukuman mati atas tindak pidananya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.