AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini diumumkan setelah hasil rapat koordinasi P2K2 menetapkan jadwal penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Sementara itu, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan ini telah mencapai tingkat penyaluran 94%, dengan hanya 6% yang belum tersalurkan terutama melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Sampai Agustus 2025! Ada Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Termasuk Denda PKB dan BBNKB
Bank BSI menjadi yang terbanyak belum tersalurkan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya untuk masyarakat Aceh.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tepat waktu kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses verifikasi dan validasi (verval) data untuk PKH tahap ketiga akan dilaksanakan dalam tiga gelombang dengan jadwal yang telah ditetapkan secara bertahap.
Gelombang pertama dimulai tanggal 1-7 Juli 2024 untuk menyortir Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih layak menerima bantuan.
Gelombang kedua berlangsung tanggal 8-15 Juli 2024, bersamaan dengan penyelesaian program BPNT dan PKH tahap kedua. Jika proses verval belum mencapai 100% hingga tanggal 15 Juli, akan dilanjutkan gelombang ketiga pada tanggal 16-23 Juli 2024 untuk finalisasi data.
Baca Juga: Hebat! BTN JAKIM 2025 Serap Ribuan Peserta, Ekonomi Lokal Tumbuh Pesat
Proses verval ini melibatkan pendamping sosial dan operator desa/kelurahan yang memberikan masukan kepada Kementerian Sosial terkait kelayakan penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan dan pendapatan.
Persiapan penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga dijadwalkan tanggal 24-31 Juli 2024, dengan prediksi pencairan dimulai akhir Juli atau minggu pertama Agustus 2024.
Selain kabar gembira PKH, pemerintah juga menerapkan sistem baru untuk pembelian gas LPG 3 kg yang akan dimulai uji coba pada Juli 2024.
Mulai bulan Juli, masyarakat pengguna gas LPG 3 kg harus menggunakan e-KTP atau aplikasi My Pertamina untuk proses pembelian.
Sistem ini bertujuan membatasi pembelian gas bersubsidi agar tidak bisa diborong oleh satu orang dalam jumlah besar, mengingat gas LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin.
Nantinya, agen gas akan mencatat pembelian setiap individu per minggu atau per bulan sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat menengah ke atas atau yang sudah mampu akan dialihkan menggunakan gas LPG 12 kg non-subsidi.
Untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini, masyarakat disarankan segera mengunduh aplikasi My Pertamina dan mempersiapkan e-KTP agar tidak mengalami kendala saat sistem resmi diberlakukan per 1 Januari 2025.***
Share this article
Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).