Hadir Jadi Saksi Meringankan di Sidang Anak Buah Sambo, Eks Wakapolri: Cukup Kode Etik, Bukan Ranah Pidana!

- Senin, 23 Januari 2023 | 07:40 WIB
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai Obstruction of Justice (OOJ) tak layak dipidana. (Suara.com/Arief Apriadi)
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai Obstruction of Justice (OOJ) tak layak dipidana. (Suara.com/Arief Apriadi)

AYOJAKARTA.COM – Sidang eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Jumat, 20 Januari 2023 menghadirkan saksi ahli meringankan.

Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan untuk sidang anak buah Sambo tersebut adalah mantan Wakil Kapolri (Wakapolri), Komisari Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno.

Eks Wakapolri Oegroseno hadir untuk membela anak buah Sambo di antaranta yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Terpopuler! Inilah Isi Surat Syarifa Ima Syahab, Wanita yang Rela Mati dan Ingin Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo

Oegroseno hadir menjadi saksi ahli meringankan pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tujuan ingin kasus yang melibatkan anak buah Sambo tersebut menjadi terang benderang.

Menurut Oegroseno yang pernah menjabat menjadi Kadiv Propam itu, pelanggaran yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan pelanggaran profesi yang tidak masuk ranah pidana.

“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana kan?,” ujar Komjen (Purm) Oegroseno seperti dilansir AyoJakarta.com pada siaran Kompas TV pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Menyuap Jaksa dengan Angka Fantastis? Begini Faktanya

Oegroseno juga mengatakan, kedua terdakwa cukup menjalani proses etika atas kesalahan yang dilakukannya yaitu dengan dilaksanakannya kode etik.

“Jadi laksanakan kode etik, kode etik bisa dari dianggap tidak layak kemudian di PTDH enggak ada masalah itu,” tambahnya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi salah satu terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Soal Tuntutan Ferdy Sambo, Sebut Sambo Bohongi Kapolri hingga Presiden!

Mereka berdua didakwa merusak CCTV, yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana dari Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.

Sebelumnya, jaksa menyebut enam anggota polisi menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam, untuk menghapus CCTV di lokasi tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X