AYOJAKARTA.COM - Inilah babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah tuntutan dibacakan untuk kelima terdakwa.
Adapun pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi soal tuntutan Ferdy Sambo. Ia menyebutkan bahwa Sambo bohongi Kapolri hingga Presiden.
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ini telah bergulir selama dua bulan terakhir, dan sejumlah fakta telah terungkap di persidangan.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara soal tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut dia, Sambo harusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup.
Kamaruddin menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Sambo dinilai telah membuat sengsara semua pihak.
Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya, seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap Kamaruddin.
Sementara itu, untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kamaruddin juga merasa tidak adil. Harusnya, Putri dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Alasannya, lanjut Kamaruddin, karena Putri adalah otak atau biang kerok permasalahan ini.
Maka dari itu, Kamaruddin menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara tidak tepat.
"Sedangkan Putri, otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf) seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.
Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.***

Share this article
Dianggap telah membohongi Kapolri dan Presiden, menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo seharusnya mendapat hukuman mati, bukan seumur hidup!