Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Soal Tuntutan Ferdy Sambo, Sebut Sambo Bohongi Kapolri hingga Presiden!

- Minggu, 22 Januari 2023 | 21:33 WIB
Terkuak! Ada Peran Tukang Siomay Saat Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Videonya
Terkuak! Ada Peran Tukang Siomay Saat Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Videonya

AYOJAKARTA.COM - Inilah babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah tuntutan dibacakan untuk kelima terdakwa.

Adapun pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi soal tuntutan Ferdy Sambo. Ia menyebutkan bahwa Sambo bohongi Kapolri hingga Presiden.

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ini telah bergulir selama dua bulan terakhir, dan sejumlah fakta telah terungkap di persidangan.

Baca Juga: Momen Haru Kesaksian Eks Anak Buah, Sebut Arif Rachman Arifin Sosok Orang Tua dan Guru Bagi Personelnya

 

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara soal tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Menurut dia, Sambo harusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup.

Kamaruddin menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, Sambo dinilai telah membuat sengsara semua pihak.

Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, hingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bikin Penasaran! Ternyata Ini Jawaban Hard Gumay Soal Ramalan Vonis Ferdy Sambo: Lebih Arahnya Kesitu...

"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya, seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap Kamaruddin.

Sementara itu, untuk tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kamaruddin juga merasa tidak adil. Harusnya, Putri dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Alasannya, lanjut Kamaruddin, karena Putri adalah otak atau biang kerok permasalahan ini.

Maka dari itu, Kamaruddin menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu delapan tahun penjara tidak tepat.

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X