AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer yang kita kenal dengan Barada E telah dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun oleh JPU pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Richard Eliezer adalah salah satu dari lima terdakwa atas kasus pembenuhan berencana meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Richard Eliezer, ke empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman selama seumur hidup pada tanggal 17 Jnuari 2023 kemudia Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang sama-sama di tuntut hukuman selama 8 tahun oleh JPU.
Baca Juga: Langsung Dikirim ke Nusakambangan, Ferdy Sambo Nangis Memohon Minta Dibebaskan Jokowi? Cek Faktanya!
Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun penjara membuat banyak asumsi public yang sangat menyayangkan. Pasalnya Richard Eliezer memiliki status justice collaborator justru mendapat hukuman lebih berat 4 tahun daru Putri Candrawati, Ricky Risal dan Kuat Maruf.
Atas hal itu, banyak yang mengira banyak permainan hukum dibalik tuntutan para tersangka.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menyebut adanya gerakan bawah tanah soal tuntutan khususnya untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK juga berpendapat serupa terkait soal tuntutan hukum untuk Ricrah Eliezer.
Artikel Terkait
Inilah Sederet Manfaat Sedekah Menurut Ustadz Abdul Somad, Salah Satunya Dikabulkannya Doa Kita
Menuju Ramadan 2023: Begini Cara Bayar Utang Puasa Ramadan, Apa Bedanya Fidyah dan Qadha Puasa?
Putri Kerajaan Arab Ditipu Miliaran Rupiah oleh Ibu dan Anak Asal Bali
Bingung dan Gemetar! Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan: Saya Merasa Tidak Mengerti Atas Dakwaan dari JPU
Langsung Dikirim ke Nusakambangan, Ferdy Sambo Nangis Memohon Minta Dibebaskan Jokowi? Cek Faktanya!