Nota Pembelaan Kuat Maruf Ditolak JPU, Sebut Ada Fakta Semu dan Parsial

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:06 WIB
Geger! Kuat Maruf Ungkap Pengakuan Soal Kabar Selingkuh dengan Putri Candrawathi Dalam Sidang Pledoi: Lebih Pa (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Geger! Kuat Maruf Ungkap Pengakuan Soal Kabar Selingkuh dengan Putri Candrawathi Dalam Sidang Pledoi: Lebih Pa (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir hingga hari ini, Jumat (27/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa Kuat Maruf.

Hal itu disampaikan dalam agenda sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa Kuat Maruf di PN Jaksel.

Baca Juga: Balasan Mahfud MD ke Richard Eliezer Jelang Vonis Bikin Terenyuh, Menko Polhukam Beri Nasihat Ini: Kamu Harus

Dikutip dari tayangan Youtube KOMPAS TV, Jumat (27/1/2023). Sugeng Hariadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang menolak dan membantah argumentasi dari pihak Kuat Maruf.

"Pada Intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum di dalam pledoinya," kata Jaksa.

Kemudian, pada kesempatan yang sama JPU pun menyebutkan ada fakta-fakta keterlibatan daripada terdakwa Kuat Maruf yang semu dan parsial.

"Dikarenakan serangan Fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga dalam keterangan pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang terjadi." katanya.

Baca Juga: Jadi Hal Menarik! Richard Eliezer Tak Minta Bebas di Pleidoi, Albert Aries: Hakim Tidak Dapat Jatuhkan Pidana…

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum dalam pledoi mereka, yang telah jelas menunjukan adanya kesetaraan terdakwa Kuat Maruf," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, terdakwa Kuat Maruf telah dituntut oleh jaksa dengan 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Terdakwa Kuat Maruf diyakini telah bersalah melakukan tindak pidana dalam rangkaian pembunuhan berencana.

Baca Juga: Rasamala Aritonang Meradang Soal Ucapan Mahfud MD, Sebut Dukun hingga Halusinasi

Pembunuhan tersebut dilakukan secara bersama-sama yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X