AYOJAKARTA.COM - Sidang perkara pembunuhan yang menjerat Ferdy Sambo hingga kini masih berlanjut.
Selasa, 24 Januari 2023 telah digelar sidang pembacaan pledoi terdakwa Ferdy Sambo di pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
Pada Jumat, 27 Januari 2023 kembali diadakan sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo. Dalam sidang kali ini membahas tentang pembacaan replik terhadap pledoi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terbaru! Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Lainnya Diperpanjang
Dalam sidang pembacaan replik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pledoi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JPU pun meminta agar Sambo tetap divonis sesuai tuntutan, yakni pidana seumur hidup.
Disampaikan pula oleh JPU bahwa surat tuntutan penuntut umum atas analisa yuridis telah menggabungkan unsur dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum pada uraian unsur pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
JPU menilai penasehat Ferdy Sambo tidak profesional, karena tidak memahami unsur pasal Undang-Undang ITE, sebagaimana yang disampaikannya dalam pembacaan replik.
"Penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo lagi-lagi tidak profesional karena tidak paham dalam menguraikan unsur-unsur pasal-pasal yang sudah termuat secara limitatif dalam perundang-undangan, secara nyata dan tegas dalam pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tutur Jaksa Penuntut Umum seperti dilihat dari siaran Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melawan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," lanjut JPU membacakan UU nomor 19 tahun 2016.
Dalam uraian yang disampaikan JPU, maka menegaskan bahwa Ferdy Sambo, dengan jelas telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Bahwa sudah jelas dan tegas setelah terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana, lalu meminta saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk melakukan pengecekan CCTV dengan tujuan untuk dimusnahkan," kata JPU.
"Dan bahkan dalam persidangan yang merupakan fakta hukum hasil rekaman CCTV yang dikehendaki terdakwa Ferdy Sambo dihancurkan, tujuannya agar perkara ini menjadi tidak terang," lanjutnya.
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Jimat Sebagai Langkah Terakhir Melawan Vonis, Apakah Itu?
Arif Rachman Dikenal sebagai Sosok Humanis, Ini Hal yang Meringankan Tuntutan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Bak Permainan Mafia! Kamaruddin Simanjuntak Tolak Tawaran Para Bintang di Gerakan Bawah Tanah Sambo
Ferdy Sambo Ngamuk hingga Mengancam akan Buka Borok Polri Jika Ditetapkan sebagai Tersangka, Benarkah?
Pledoi Ditolak! Pakar Pidana: Ferdy Sambo Tak akan Divonis Rendah dari Tuntutan