AYOJAKARTA.COM - Usai pembacaan pledoi dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini masa penahanan kepada Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2023 yakni selama 30 hari.
Setelah itu Hakim yang akan memutuskan soal perkara pembunuhan Brigadir Yosua minimal 10 hari sebelum masa penahanan ini habis.
Baca Juga: Jonathan Alden Konfirmasi Hubungannya dengan Awkarin, Alden : Yah Keliatan Juga..
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV disampaikan bahwa terdapat perpanjangan masa tahanan kepada para terdakwa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdapat lima terdakwa yang terlibat kasus Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa tersebut yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Masa penahanan diperpanjang 30 hari sebelum hakim memutuskan kepada lima terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Diketahui perpanjangan masa penahanan tersebut mulai lagi dari tanggal 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengatakan, pada minggu ke 3 Februari hakim sudah memutuskan perkara.
"Dipastikan Majelis Hakim akan memutus perkara sebelum 30 hari, sebagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung 10 hari sebelum masa penahanan habis sudah harus diputus," ujar Djuyamto.
Baca Juga: Telah Terjadi Gempa Bumi yang Meratakan Wilayah Bengkulu dan Maluku, Benarkah?
"Dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim, nanti pada Minggu ke 3 bulan Februari sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," sambungnya.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mengajukan replik pada hari Senin, 30 Januari 2023.
"Selanjutnya kami memberi kesempatan kepada saudara penuntut umum untuk mengajukan replik pada hari Senin yang akan datang," jelas Majelis Hakim pada 25 Januari 2023 lalu.
"Kemudian nanti kita berikan kepada Penasehat Hukum untuk menanggapi replik Penuntut Umum pada hari Kamis yang akan datang," sambungnya.***

Share this article
Kini masa penahanan kepada Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya diperpanjang hingga tanggal 8 Maret 2023 yakni selama 30 hari.