Menghitung Hari Menjelang Vonis, Ronny Talapessy Ungkap Apa yang Dirasakan Richard Eliezer Setelah Replik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:54 WIB
Menghitung Hari Menjelang Vonis, Ronny Talapessy Ungkap Apa yang Dirasakan Richard Eliezer Setelah Replik
Menghitung Hari Menjelang Vonis, Ronny Talapessy Ungkap Apa yang Dirasakan Richard Eliezer Setelah Replik

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum membacakan replik dari pledoi Richard Eliezer dengan keputusan yang dinilai pahit oleh pihak Bharada E.

Jaksa meyakini bahwa Richard Eliezer merupakan salah satu pelaku dominan dan penyebab kematian Yosua, mengingat Richard merupakan eksekutor pada saat penembakan.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi Richard Eliezer, karena penolakan ini Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy akan lakukan duplik pada Kamis (2/1/2023) nanti.

Baca Juga: Keji! Ferdy Sambo Sampai Lakukan Hal Ini Pada Reza Hutabarat Adik Brigadir J, Martin Simanjuntak: Berkali-kali

“Kita hormati, kita hargai atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, nanti kita akan jawab di duplik di Hari Kamis,” ujar Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang adil pada saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

Sesuai dengan isi dari pledoinya, pihaknya menginginkan Richard Eliezer terlepas dari pidana.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya tetapi kita fokus terkait dengan penghapusan pidana, yang sudah kita jelaskan di pledoi kita,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Tolak Pleidoi Richard Eliezer, Jaksa Usap Mata Berkali-kali Saat Bacakan Replik, Warganet: Nggak Usah Akting!

Ronny Talapessy mengungkap bagaimana perasaan Richard Eliezer setelah mendengar replik Jaksa.

Ronny mengatakan Richard Eliezer merasa ikhlas dengan keputusan Jaksa dalam repliknya, kliennya ini secara sabar mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

“Dia ikhlas, dia sabar, dia sampaikan bahwa ikutin proses ini dengan baik,” ujar Ronny Talapessy, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV (31/1/2023).

Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonisnya, pihak terdakwa dapat menyampaikan duplik terlebih dahulu.

Baca Juga: Febri Diansyah: Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Motif Putri Candrawati, Berlindung dengan Pernyataan Ini

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X