AYOJAKARTA.COM - Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai dikabarakan akan segera cair.
Informasinya bantuan PKH dan BPNT dikabarkan akan dicairkan 3 bulan sekaligus pada akhir Ferbruari atau awal Maret 2023.
Akan tetapi ada aturan baru terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT, ada 4 kriteria yang tidak bisa meneriman bantuan PKH dan BPNT 2023.
Perlu diketahui untuk bantuan baik itu PKH maupun bpnt adalah bantuan yang sifatnya dinamis.
Artinya walaupun di tahap 4 Tahun 2022 kemarin sudah cair untuk bantuan PKH maupun PPN tidak jaminan di tahun 2023 Besok juga akan cair bantuannya.
Hal tersebut dikarenakan ada aturan terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia khusus untuk para KPM PKH maupun BPNT di tahun 2023.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Azzahra Studio Chanel, berikut aturan baru terkait penerima PKH dan BPNT 2023:
1. KPM PKH yang sudah tidak lagi memiliki salah satu komponen didalam keluarganya.
Dimana didalam PKH ada 3 komponen tang berhak menerima bantuan, antara lain:
-komponen kesehatan ibu hamil dan anak usia dini (0-6) tahun
-Komponen pendidikan meliputi anak sekolah tingkat SD sampai SMA
-Komponen kesejahteraan yaitu lansia imur diatas 60 tahun dan penyandang disabilitas.
Jadi syarat peneriman bantuan PKH harus memiliki 3 komponen diatas.
Apabila sudah tidak ada komponen PKH dalam keluarganya, maka bantuan PKh 2023 tidak bisa dicairkan.
2. KPM PKH / BPNT Sudah Sejahtera Perekonomiannya
Bantuan PKH atau BPNT akan dihapus apabila penerima termasuk keluarga miskin atau rentan miskin sekrang sudah sejahtera perekonomiannya.
Atau anggotan keuarga sudah ada yang memiliki pekerjaan yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan.
Seperti anggota TNI, Polri, PNS, Pegawai BUMN, BUMD yang nantinya adan didata dan dilaporkan oleh petugas ke Kemensos Pusat.
3. KPM yang Tidak Memenuhi Komitmen
Bantuan PKH merupakan bantuan yang memiliki aturan-aturan tertentu.
Yang mana penerima harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar tetap mendapatkan bantuan.
Adapun komitmen yang biasanya tidak dipenuhi adalah petemuan rutin kelompok, pertemuan posyandu, enggan menyekolahkan anaknya dan tidak mengumpulkan syarat administrasi.
Bagi penerima yang tidak mematuhi / memenuhi komitmen ini, makan bantuan PKH 2023 tidak bisa dicairkan.
4. KPM PKH tidak melaporkan perubahan kategori komponen yang ada di dalam keluarganya
Bagi penerima PKH khususnya yang tidak melaporkan perubahan komponen dalam keluarganya secara berkala, maka bisa saja bantuan di tahun 2023 akan dihapuskan.***

Share this article
Informasinya bantuan PKH dan BPNT dikabarkan akan dicairkan 3 bulan sekaligus pada akhir Ferbruari atau awal Maret 2023.