AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.
Peserta PPPK sudah bisa mengecek status kelulusan melalui akun SSCASN masing-masing.
Bagi yang dinyatakan lulus, harus menyampaikan kelengkapan berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.
Namun, terdapat masalah yang dialami beberapa peserta PPPK Kemenag tahap 1 tahun 2024.
Salah satu masalah yang dialami adalah tombol pengisian DRH yang hilang dan tidak muncul di akun SSCASN mereka.
Tentunya masalah tersebut sempat membuat khawatir para peserta, mengingat tahapan tersebut sangatlah penting untuk pemberkasan.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Rusdi Amawang Ry, penyebab dari hilangnya tombol DRH di akun SSCASN karena proses validasi kelulusan yang sedang dilakukan oleh Kemenag.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Tombol Hilang! Pengisian DRH di SSCASN PPPK Kemenag
Karena saat ini diketahui bahwa proses verifikasi dan validasi ulang sedang dijalankan oleh Kementerian Agama.
Tujuan dari dijalankannya proses tersebut adalah untuk kembali memastikan kesalahan data yang mungkin bisa terjadi.
Walau tombol DRH tidak muncul, peserta PPPK Kemenag diharap untuk tetap tenang dan tidak perlu panik.
Karena tombol tersebut hilang bukan karena adanya kesalahan pada sistem maupun kesalahan dalam kelulusan.
Baca Juga: 13 Langkah Pengisian DRH NI bagi Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap I
Tombol DRH PPPK hilang di laman SSCASN karena sedang berjalannya proses validasi data oleh Kemenag.
Selagi menunggu proses validasi data selesai, peserta dapat menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama.
Karena nantinya Kementerian Agama akan mengumumkan hasil validasi data dan informasi terkait proses selanjutnya dalam penerimaan PPPK.
Maka dari itu, peserta dihimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenag, baik dari laman resmi maupun media sosial.

Share this article
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.