AYOJAKARTA.COM -- Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengaku sudah lupa dan melengos pergi saat ditanya oleh awak media soal pemecatannya dari anggota Polri pada 31 Oktober lalu.
Sebelumnya, Hendra diketahui telah dipecat dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota polri melalui sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar pada beberapa waktu yang lalu.
Hendra terbukti telah melakukan tindakan yang tercela dan tidak hormat pada saat penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui dari pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebutkan kliennya itu akan melakukan langkah banding atas putusan PTDH yang didapatkannya.
Dalam keterangan kuasa hukum Hendra tersebut kemudian menjelaskan bahwa pada saat ini yang mendampingi Hendra Kurniawan itu adalah Divisi Hukum Polri.
Henry pun mengaku dalam urusan tersebut, dirinya tidak mencampuri karena bukan ia yang mendampingi.
Baca Juga: Jasad Brigadir J Bermasker Hitam, Sopir Ambulans: Tergeletak Berlumuran Darah
Sebelumnya, sebagai informasi bahwa Hendra Kurniawan sendiri saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Hendra adalah salah satu polisi yang memimpin dalam pemulangan jenazah Brigadir J ke pangkuan keluarga di Jambi, Sumatera Barat beberapa waktu lalu atas perintah langsung dari atasannya Ferdy Sambo.
Dalam pengantaran jenazah Brigadir J kala itu, diketahui Hendra melarang keluarga Yosua untuk membuka peti jenazah dengan alasan yang tidak jelas. Di mana menurutnya itu merupakan salah satu prosedur yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Hendra kurniawan pun didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Share this article
Hendra Kurniawan mengaku sudah lupa dan melengos pergi saat ditanya oleh awak media soal pemecatan dari Polri.