AYOJAKARTA.COM – Komplotan geng motor yang kerap kali mengganggu masyarakat dibekuk di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Dari empat orang tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang menegaskan ada geng motor melintas di kawasan Pasir Gombong pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Demi Hindari Ancaman, Kejagung Berikan Pengamanan Kepada JPU Perkara Ferdy Sambo
Kemudian Tim Patroli Polres Bekasi yang tengah melaksanakan patroli, langsung bergegas ke lokasi tersebut.
Dilansir dari PMJ News, Kapolres Metro Bekasi mengkonfirmasi laporan warga terkait adanya geng motor tersebut.
"Masyarakat melaporkan ada geng motor yang melintasi Pasir Gombong," terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam siaran persnya secara tertulis.
Baca Juga: Selingkuhan Rizky Billar Muncul, Isa Zega Beri Pengakuan: Mami dan Rizky Sudah Lama
Saat dilakukan penyisiran, aparat keamanan mendapati anggota geng motor tersebut tengah berada di pertigaan lampu merah Desa Pasir Gombong.
Ketika hendak ditangkap, keempat anggota geng motor tersebut berusaha memberikan perlawanan.
"Mengamankan empat orang tersangka yang berusaha melawan aparat beserta 10 senjata tajam," tuturnya.
Adapun keempat tersangka yang telah ditangkap oleh Polres Metro Bekasi itu berinisial NA, GR, AM dan GA.
Para pelaku dibawa ke Mabes Polres Metro Bekasi berikut barang bukti senjata tajam. Antara lain, celurit, golok, parang dan stik golf.
Adapun rute Patroli Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi itu menyusuri lima kecamatan, di antaranya, Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara dan Cikarang Timur.***

Share this article
Empat orang tersangka komplotan geng motor, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam.