AYOJAKARTA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memegang perkara Ferdy Sambo dikabarkan meminta pengamanan kepada Jaksa Agung.
Pengamanan jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ferdy Sambo tersebut tentunya menjadi prioritas Kejaksaan Agung.
Dengan itu Kejagung akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka memberi pengamanan terhadap JPU kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selingkuhan Rizky Billar Muncul, Isa Zega Beri Pengakuan: Mami dan Rizky Sudah Lama
Dilansir dari SuaraLampung.id, pengamanan JPU yang menangani perkara Ferdy Sambo tentunya perlu dilakukan demi terhindar dari ancaman atau teror.
"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Ketut mengaku bersependapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD yang memberikan saran agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Sambo ini adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Baca Juga: Netizen Anggap Ibunya Seperti Pembantu, Aktris Blasteran Ini Segera Turun Tangan
Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.
“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.
Terkait pengamanan jaksa, Ketut menambahkan, bahwa hal tersebut juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.
Untuk itu, Ketut menegaskan bahwa pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan dalam persidangan tersebut.
Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara.
Sedangkan untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.
Baca Juga: Seberapa Kaya Lesti Kejora? Berikut Koleksi Kemewahan dan Pendapatannya yang Fantastis
Sebelumnya, Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.***

Share this article
Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memegang perkara Ferdy Sambo dikabarkan meminta pengamanan kepada Jaksa Agung.