AYOJAKARTA.COM - Beasiswa merupakan impian setiap pelajar indonesia. Sebab beasiswa ini bisa mengantarkan kita pada impian yang membuat kita menjadi sesuatu yang lebih baik lagi di masa depan.
Di Indonesia ada salah satu beasiswa yang diidam-idamkan oleh anak bangsa yaitu Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Beasiswa LPDP ini menjadi impian seluruh pejuang kampus. Banyak sekali perjuangan yang harus dikorbankan untuk mendapatkan beasiswa LPDP ini, mulai dari tes TOEFL, LoA dari kampus, hingga berbagai persyaratan lainnya untuk bisa diterima.
Baca Juga: Syarat dan Link Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2022, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini!
Untuk beasiswa ini baik dalam maupun luar negeri akan tercantum dalam kontrak bahwa penerima beasiswa LPDP tidak boleh bekerja sambil kuliah. Supaya penerima beasiswa LPDP ini benar-benar fokus ke kuliah saja.
Karena negara sudah "berinvestasi" terhadap para penerima beasiswa LPDP dan tentunya ingin meminimalisir potensi gagal studi.
Untuk tercapainya visi Indonesia Maju 2045, salah satu prasyarat yang perlu dipenuhi ialah tercapainya SDM yang berkualitas.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Mulai 1 Agustus 2021! Simak Info Lengkapnya di Sini!
Dalam hal ini, LPDP ingin berkontribusi dalam memperkuat kualitas SDM Indonesia melalui dukungan pendidikan kelas terbaik di dunia.
LPDP terus memberikan dukungan sebagai salah satu motor penyiapan agen perubahan yang berdaya saing dan transformasi menuju Indonesia Emas.
LPDP juga memberikan kesempatan kepada anak-anak bangsa untuk mengembangkan kompetensi pendidikan melalui beasiswa yang inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Hanya 15 Hari Dibuka, Buruan Daftar Beasiswa LPDP! Begini Cara dan Syaratnya
Saat ini LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Pihak LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dilansir AyoJakarta dari akun twitter #DiriUntukNegeri @LPDP_RI pada Jumat (29/7/2022), ada sebuah cuitan yang dibalas pihak #DiriUntukNegeri @LPDP_RI kepada @VeritasArdentur, terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP.
Baca Juga: Legislator Minta Beasiswa LPDP 'Top Up' Dikembalikan
Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut:
Dalam cuitan ini akun @LPDP_RI dan @VeritasArdentur Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee.
Selanjutnya @LPDP_RI membalas bahwa “Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.”
Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa S1 Khusus Guru PAI, Ditutup 5 Agustus 2022, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
Isu ini ramai diperbincangkan karena ada keluhan tentang Awardee tidak kembali ke Indonesia dan rela menjadi buruh kasar di luar negeri ini bukan kali pertamanya.
Sebab isu ini sudah seringkali diperdebatkan kenapa harus kembali ke indonesia?
Jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda memang penghasilan orang yang bekerja diluar negeri itu banyak daripada di Indonesia. Tapi ketika kamu sudah menerima beasiswa ini kamu harus siap mengabdi untuk tanah air tercinta sebagai bentuk kontribusi nyata untuk negeri tercinta.***

Share this article
Berikut ini pembahasan mengenai isu keluhan awardee LPDP yang tidak kembali ke Indonesia. Ternyata bukan pertama klainya jadi perbincangan.