AYOJAKARTA.COM - Kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka?
Saat ini pemerintah memang belum memberi jadwal resmi kapan CPNS dan PPPK 2022 dibuka.
Namun demikian, tak ada salahnya bagi calon pendaftar untuk lebih dulu mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id dan Syaratnya
Yuk simak ulasan pada artikel ini mengenai informasi syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Informasi tentang seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu.
Pelaksanaan Seleksi ASN 2022 ini akan dibuka dua jalur yakni CPNS dan PPPK. Hanya saja untuk CPNS hanya direkrut dari sekolah kedinasan.Sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.
Baca Juga: Kapan Jadwal CPNS 2022 Dibuka? Pahami Dulu Cara Daftarmya Klik di Link Resmi Ini
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.
Nah, bagi kamu yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, syarat umur harus 18-35 tahun.
Berikut ini syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:
Baca Juga: Kapan CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Bagi PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus
- Pelamar berusia 18-35 tahun.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.
Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Lengkap! Berikut Daftar Formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022, Ini Jabatan yang Paling Sepi Peminat
Selain itu ada Dokumen yang Harus Disiapkan untuk CPNS 2022 sebagai berikut:
- Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
- Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
- Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.***

Share this article
Pemerintah belum resmi membuka pendaftaram CPNS dan PPPK 2022. Namun tak ada salahnya calon pelamar menyiapkan syarat - dokumen pendaftaran.