AYOJAKARTA.COM - Jika Anda Ingin melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda simak dulu mengenai syarat perjalanan domestik terbaru berikut ini.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan persyaratan perjalanan domestik menggunakan NIK.
Mengutip suara.com Selasa 12 Juli 2022, hal ini bisa mempermudah para pelaku perjalanan yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra, mengingat sebagian besar masyarakat kita tidak mempunyai smartphone untuk mengakses aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, bagaimana solusinya?
Ternyata, ada solusi untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses PeduliLindungi atau tidak memiliki smartphone.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, telah diatur bahwa bagi perjalanan domestik yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SE ini juga telah menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor umum, serta angkutan sungai, danau dan juga penyebarangan.
Baca Juga: Kemenkes Ubah Status Warna HIjau di PeduliLindungi Hanya untuk yang Sudah Booster
Perjalanan Domestik Pakai NIK
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka disimpulkan bahwa para pelaku perjalanan domestik bisa mengunakan NIK sebagai solusi jika tidak dapat akses aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, bagaimana dengan ketentuan mengenai vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik?
Pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang hanya memiliki vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus
Adapun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Maksimal 10 Kg per Hari
Syarat Perjalanan Domestik untuk Anak
Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan perjalanan domestik ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Termasuk juga untuk transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Demikian aturan tentang persyaratan perjalanan domestik pakai NIK. Semoga bermanfaat***(Sandi Pradana Sulaeman)

Share this article
Solusi perjalanan domestik menggunakan NIK bagi yang tak punya aplikasi PeduliLindungi. Simak caranya dalam artikel ini.