SURABAYA, AYOJAKARTA.COM—Seorang polisi bernama Randy Bagus dan resmi sudah bukan menjadi menjadi anggota Polri.
Pria yang pangkat terakhir Bripda itu resmi dipecah setelah Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai buntut kasus bunuh diri yang dilakukan kekasihnya Novia Widyasari.
Sebagaimana diberitakan Ayojakarta.com sebelumnya, Novia yang merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Malang tersebut nekat bunuh diri dengan meminum racun tepat di samping makam ayahnya.
Novia dikabarkan bunuh diri lantaran tak kuat menanggung beban lantaran sang kekasih, Bripda Randy Bagus tidak mau bertanggung jawab atas kehamilanya. Bahkan memaksa Novia untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Melansir SuaraJatim.id-jaringan Ayojakarta.com, Senin (6/12), sebelum dipecat, Polda Jatim telah menetapkan status tersangka Bripda Randy Bagus, Sabtu (4/12).
Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali. Hal itu yang diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
Ia melanjutkan, tersangka Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Bunuh Diri di Makam Ayahnya, sang Pacar Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka
Dijelaskan Dedi, bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang dilakukan berat, seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ungkap Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur pun telah menahan Bripda Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Sementara itu Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagramnya menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
Baca Juga: Kabur Saat Diobservasi, Pasien RSJMM Nekat Coba Bunuh Diri
Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy Bagus dijerat hukum sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Selain itu, anggota Polres Pasuruan itu dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share this article
Randy terbukti memaksa korban aborsi sebanyak dua kali dan diyakini sebagai penyebab korban mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidup