TEBET, AYOJAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Pkm) Level 4-3 diperpanjang hingga 6 September 2021. Seiring dengan hal ini, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang tetap diberlakukan yakni tidak diperkenankan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan. Anak-anak yang sudah punya tiket akan dikembalikan bea tiketnya secara penuh.
Dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta, disebutkan bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.
Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
- Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek.
Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan [email protected] dan media sosiap @keretaapikita @kai121_

Share this article
Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Penumpang di Bawah 12 Tahun, Anak-anak yang sudah punya tiket akan dikembalikan bea tiketnya