TEBET, AYOJAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menanggapi wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik. Menurutnya, pemberlakuan tersebut baru dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Dia menjabarkan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi tidak bisa dilakukan apabila banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid- 19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02% dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38%. Indraza mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan, di mana saat ini penolakan vaksinasi sudah jauh menurun.
Menurutnya, animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, dia menyayangkan tingginya animo masyarakat tersebut belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.
“Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin,” jelas Indraza, dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Jumat 27 Agustus 2021.
Untuk itu, kata dia, terkait wacana pemberlakukan sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik, Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah baik pusat dan daerah perlu memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah. Sehingga dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.

Share this article
Pemberlakuan sertifikat vaksin baru dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok