TEBET, AYOJAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengucurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) yang sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh periode Juli dan Agustus 2021.
Namun, Kemnaker menetapkan hanya pekerja dan buruh di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3 yang berhak mendapatkan BSU atau BLT Juli dan Agustus 2021.
Para pekerja dan buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT periode Juli dan Agustus 2021 berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan dengan total Rp1 juta.
“#Rekanaker yuk kita cermati kembali daftar wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang menjadi salah satu syarat penyaluran subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.”
Demikian informasi yang disampaikan akun Twitter Kemnaker, @KemnakerRI, pada 11 Agustus 2021. Berikut ini wilayah yang ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT pekerja dan buruh periode Juli – Agustus 2021:
BLT

Share this article
Kemnaker mengucurkan BSU atau BLT pekerja dan buruh Juli dan Agustus 2021. Salah satu syarat penerima adalah termasuk wilayah PPKM