TEBET, AYOJAKARTA – Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon diprediksi terjadi pada hari ini, Rabu 26 Mei 2021. Badan Meteorolig, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenoma alam itu malam hari nanti bisa disaksikan di wilayah Indonesia.
Dalam fiqih Islam, ketika terjadi Super Blood Moon, maka sunah hukumnya melaksanakan shalat sunah gerhana. Nah, lantas muncul persoalan, apakah shalat sunah gerhana bulan secara sendirian (tidak berjamaah) dapat dilakukan seorang diri tanpa berjemaah?
Berikut ini penjelasan yang disampaikan dalam artikel di bincangsyariah.com:
Menurut Imam Syihabuddin al-Nafrawi al Azhari al Maliki, dalam kitab al-Fawakih al-Dawani mengatakan bahwa shalat sunah gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah— dilaksanakan secara sendirian (munfarid)—dan lebih istimewa dikerjakan di rumah. Beliau berkata:
Artinya: Tidak dianjurkan shalat gerhana bulan itu dilaksanakan secara berjamaah. Untuk itu, umat Islam hendaknya melaksanakan shalat gerhana bulan itu secara sendiri-sendiri. Shalat gerhana bulan secara munfarid/ sendiri hukumya sunah, menurut pendapat yang muktamad . Di samping itu, melaksanakan shalat gerhana bulan di rumah itu lebih diutamakan.
Pada sisi lain, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff secara terperincidalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, bahwa melaksanakan shalat sunah gerhana bulan sunah hukumnya. Dan bisa dilaksanakan secara munfarid/sendirian, dan hukumnya masih sunah.
Habib Syekh Al-Kaff mengatakan di halaman 347;
Artinya: Hukum shalat gerhana bulan itu sunah, meskipun dikerjakan secara sendiri, dan makruh hukumnya meninggalkan shalat gerhana bulan.
Sementara itu, Imam Alauddin Abu Bakar bin Mas‟ud Al-Kasani al-Hanafi, mengatakan bahwa dalam mazhab Hanafi, shalat sunah gerhana bulan, tidak dikerjakan dengan cara Jamaah— tetapi dikerjakan secara sendiri-sendiri. Imam Al-Kasani menerangkan itu dalam kitab Bada’i al-Shonai’.
Artinya: Shalat gerhana bulan yang dilaksanakan di dalam rumah itu sangat baik. Pasalnya ada riwayat yang kami dapatkan dari Nabi, yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, “Tatkala kalian menyaksikan fenomena yang mengagetkan ini, maka segeralah laksanakan shalat.”
Adapun, pandangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya dilaksanakan shalat gerhana bulan secara berjamaah.
Terkait khutbah shalat gerhana bulan yang dikerjakan secara sendiri-sendiri, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni as-Syafi’i dalam kitab Kifayatu al Akhyar menjeskan bahwa barang siapa yang mengerjakan shalat gerhana secara sendirian/munfarid, maka tidak pakai khutbah. Artinya, shalat gerhana yang dikerjakan sendirian, tidak perlu memakai khutbah. Pasalnya, khutbah dalam shalat gerhana bulan hukumnya sunah. Jadi shalat tetap sah.
Syekh Taqiyuddin al Hishni berkata;
Artinya; pada shalat gerhana bulan, barang siapa yang mengerjakannya secara sendiri-sendiri, maka tidak perlu khutb, akan tetapi disunahkan menyaringkan bacaan tatkala shalat gerhana bulan.
Imam Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa bagi yang shalat sendirian tak perlu pakai khutbah, cukup mengerjakan shalat gerhana bulan saja. Dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzab, dijelaskan bahwa khutbah itu hukumnya sunah, dan bukan menjadi syarat sah shalat gerhana bulan.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, berkata ;
Artinya: Telah sepakat Imam as-Syafii dan para pengikutnya atas kesunnahan dua khutbah setelah shalat gerhana. Dua khutbah itu hukumnya hanyalah sunnah, dan bukan menjadi syarat sahnya shalat gerhana. Dan tak membaca khutbah bagi orang yang shalat sendiri.
Demikian penjelasan terkait shalat sunah Gerhana Bulan Total atau Super Blood Moon sendirian, sahkah shalatnya? Semoga bermanfaat.
Artikel ini dimuat di laman Bincang Syariah dengan link: https://bincangsyariah.com/kalam/shalat-sunah-gerhana-bulan-sendirian-sahkah/

Share this article
Tata Cara Salat Gerhana Bulan Total: Salat Sendiri atau Jamaah saat Super Blood Moon?