TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap dan penerimaan hadiah dalam dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19.
Peneliti ICW, Dewi Anggraini mengatakan, KPK jangan hanya berhenti pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terus mengusut aliran dana korupsi Bansos.
“Telusuri kemungkinan pejabat PPK, Mensos, dan pejabat lain di Kemensos juga menerima suap pada pengadaan paket sembako sebelum-sebelumnya, mengingat bansos sembako Covid-19 diadakan sejak April 2020. Diduga praktek serupa telah terjadi sejak lama,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Tak hanya itu, ICW juga mendorong agar KPK menelusuri terjadinya praktek korupsi PBJ (Pengadaan Barang Jasa) serupa di kementerian dan atau lembaga lain yang juga menangani PBJ penanganan Covid-19.
“Baik itu Kemensos, dan kementerian/ lembaga lain, serta pemerintah daerah terbuka dalam PBJ penanganan Covid 19, khususnya terkait rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan,” kata Dewi.
Di sisi lain, Dewi menilai operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap pejabat Kemensos dan penetapan tersangka kepada Juliari, merupakan momentum pemerintah memperbaiki PBJ penanganan Covid-19.
Dewi mengatakan sejak awal program bansos dan penanganan Covid-19 lainnya, seperti belanja alat keselamatan kesehatan, ICW telah memetakan potensi masalah dan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait, termasuk Kemensos.
“Masalah tersebut setidaknya terkait PBJ yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan distribusinya,” ucap dia.
Terkait bansos, ia menyebut ICW menemukan adanya masalah distribusi. Misalnya, adanya pemotongan, pungutan liar, inclusion dan exclusion error akibat pendataan yang tidak update, hingga politisasi.
Ke depan, lanjut Dewi, ICW juga mendorong agar PBJ direncanakan serta dikelola secara transparan, misalnya dengan cara menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan mempublikasikan realisasi pengadaan.
“Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan telah dilakukan dengan mematuhi ketentuan pengadaan,” ujar Dewi.
Dalam konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19, Ketua KPK, Firli Bahru mengatakan, lembaga antirasuah menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima yaitu JPB (Juliari P Batubara), MKS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat OTT terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Firli menyebut, telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP itu.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sebagai penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, sebagai pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share this article
Peneliti ICW, Dewi Anggraini mengatakan, KPK jangan hanya berhenti pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan pejabat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terus mengusut aliran dana korupsi Bansos.