TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan BLT gelombang atau tahap 2 untuk batch 1 akan diterima oleh sekitar 2,18 juta pekerja dan buruh formal sejak kemarin, 9 November 2020.
Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 batch 1 ke rekening penerima di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa langsung karena merupakan bank penyalur. Namun, pemilik rekening bank swasta termasuk Bank BCA harus menunggu proses transfer antarbank.
Kepastian pencairan BLT gelombang (tahap) 2 senilai Rp1,2 juta yang termasuk batch 1 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta, Senin 9 November 2020.
Pencairan BLT, kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU), adalah untuk periode November dan Desember, masing-masing Rp600 ribu. Para penerima adalah pekerja dan buruh formal yang memiliki kriteria antara lain bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan)
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kami pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin (9/11).
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Menaker Ida.
Lebih lanjut Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
Kemnaker, menurut dia, mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan perlu adan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.
Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BLT disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Pencairan BLT gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta untuk September-Oktober 2020 dan gelombang 2 senilai Rp 1,2 juta untuk November-Desember 2020.
Menurut penelusuran Ayojakarta, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 untuk pekerja dan buruh formal akan mengikuti pola penyaluran bantuan yang kemudian disebut bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 1. Artinya, akan dibagi dalam 5 tahap.
Mengikuti mekanisme penyaluran yang dilakukan pada gelombang 1, pencairan BLT gelombang atau tahap 2 berlangsung paling cepat 9 hari kerja.
Berikut ini pencairan BLT gelombang 1 dari tahap 1 sampai 5:
BLT Gelombang 1 tahap 1 cair mulai 26 Agutus 2020
BLT Gelombang 1 tahap 2 cair mulai 5 September
BLT Gelombang 1 tahap 3 cair mulai 16 September
BLT Gelombang 1 tahap 4 cair mulai 25 September
BLT Gelombang 1 tahap 5 cair mulai 9 Oktober
Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan BLT gelombang 1 sudah sampai kepada 12,4 juta pekerja dan buruh formal atau 98,7 persen dari target. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pencairan BLT atau BSU gelombang 2 berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan alur pencairan BLT tahap 1 yang dicatat Ayojakarta, proses pengiriman kepada pekerja dengan rekening BCA atau bank swasta lain membutuhkan waktu lebih lama.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal gelombang 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Keenam: Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja gelombang 1 itu, langkah di butir 1 dan butir 6 tentu tidak diperlukan lagi. Proses pencairan BLT untuk pekerja dan buruh formal gelombang 2 tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di gelombang 1.
Nah, untuk penerima yang memiliki rekening di bank non-Himbara termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui transfer antarbank.
Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketentuan tersebut merinci syarat penerima dan cara pemberian BLT untuk pekerja atau buruh yang antara lain memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Permenaker tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020. Untuk mengetahu ketentuan lengkap dalam beleid tersebut silakan mengakses link di bawah ini:
https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permen_9_2020.pdf
Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.
Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif

Share this article
PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Batch 1 ke 2,18 Juta Penerima di Rekening Bank Mandiri BNI BRI BTN. Bank Swasta & BCA Menyusul