TEBET, AYOJAKARTA.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 bakal dilakukan pada pekan pertama bulan ini.
Artinya, kalian harus menunggu kemungkinan antara 1 November 2020 hingga selambat-lambatnya 7 November 2020.
“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan penyalurannya pada minggu pertama November 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam siaran pers akun YouTube BNPB Indonesia (27/10/2020) lalu.
Syarat pekerja formal yang berhak memperoleh BLT atau BSU termin 2 adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per Juni 2020.
Pekerja juga merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Program BLT atau BSU ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merupakan salah satu program untuk pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
AYO BACA : BLT (BSU) untuk 3,5 Juta Guru Honorer? Kemenag Ajukan Ini, Bagaimana Kemendikbud?
Nantinya, setiap pekerja formal yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT atau BSU akan memperoleh dana Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta. Namun, pencairan dana akan dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 1: 152 Ribu Rekening Gagal Cair, Berikut Penyebabnya!
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Keenam: Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.
Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama dan butir keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.
AYO BACA : Jelang Pencairan BLT Termin 2, 150 Ribu Pekerja Masih Belum Cair Bantuan! Ini Sebabnya

Share this article
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 bakal dilakukan pada pekan pertama bulan ini.