SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Demas Laira, jurnalis sulawesion.com terungkap. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran mempermalukan dan mengganggu adik perempuannya, KN.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Demas tewas penuh luka tusukan. Jenazahnya ditemukan 20 Agustus silam di jalur Trans Mamuju- Palu, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa. Lantaran sakit hati adiknya dipermalukan, tersangka Syamsul pun menghabisi korban bersama lima rekannya.
Sambo menyampaikan dalam kasus pembunuhan ini tim gabungan dari Ditipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Sulawesi Barat dan Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan akhirnya meringkus enam orang tersangka.
AYO BACA : Kasus Pembunuhan Jurnalis Demas Leira, Polisi Bekuk 5 Terduga Pelaku
Mereka adalah Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25). Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2020) kemarin. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis. Adapun ancamannya yakni 15 tahun penjara.
"Dijerat pasal berlapis Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Sambo.
Demas merupakan jurnalis yang bekerja di sejumlah media. Salah satunya adalah Sulawesion.com.
Sebelum meninggal, Demas sempat pamit pergi menuju Kabupaten Pasangkayu pada Senin (17/8/2020), sore. Dari rumah, dia seorang diri pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Share this article
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).