BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 11 orang narapidana di Lapas Garut dikabarkan positif Covid-19. Dengan demikian, hal itu langsung direspons dengan cepat dan tegas oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris.
Ia menegaskan akan menutup sementara waktu perpindahan antartahanan dari Jakarta.
AYO BACA : Bebas Karena Corona, 27 Eks Napi Kembali Lakukan Kejahatan
"Kalau penerimaan ke Jakarta sementara kita tutup dulu, tapi kalau tahanan yang sudah putus sidang itu ya kita terima lah tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Aris menjelaskan tahanan yang tidak diterima ialah tahanan baru polisi. Sebanyak 11 orang narapidana terinfeksi itu merupakan perpindahan dari Lapas Cipinang, Jakarta.
AYO BACA : 35 Napi Wanita Kabupaten Gowa Positif Covid-19
"Tahanan yang sidang itu akan diterima, kemudian tahanan yang sudah putus sidang itu diterima, yang belum diterima itu tahanan kepolisian baru, yang baru 50 hari atau 40 hari belum kita terima," jelas Aris.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes swab dengan kondisi kesehatan Orang Tanpa Gejala (OTG). Saat ini, para narapidana menjalani isolasi agar tidak terjadi penularan di lingkungan lapas tersebut. (Fichri Hakiim)
AYO BACA : Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran Turun Sejak PSBB

Share this article
Ia menegaskan akan menutup sementara waktu perpindahan antartahanan dari Jakarta.