TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan tidak ada perbedaan dalam pemberian bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen di institusi negeri maupun swasta.
“Asal data tersebut ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jadi, bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama,” kata Nadiem dalam telekonferensi pers di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (25/9/2020).
Persyaratan bantuan kuota data internet yang bisa didapatkan semua peserta didik dan tenaga pendidik negeri maupun swasta harus memenuhi beberapa persyaratan ini:
1. Peserta Didik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
Terdaftar di aplikasi Dapodik
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga dan atau wali
2. Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti
Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda
Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan
Memiliki nomor ponsel aktif
4. Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti
Berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Memiliki nomor ponsel aktif
Secara lengkap berikut ini rincian jatah bantuan kuota data internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik institusi negeri maupun swasta:
1. Peserta Didik PAUD (20 GB per bulan)
· 5 GB kuota umum
· 15 GB kuota belajar
AYO BACA : Belum Terima Kuota Internet Siswa, Mahasiswa, Guru & Dosen? Ini Solusinya!
· 4 bulan durasi bantuan
2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (35 GB per bulan)
· 5 GB kuota umum
· 30 GB kuota belajar
· 4 bulan durasi bantuan
3. Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (42 GB per bulan)
· 5 GB kuota umum
· 37 GB kuota belajar
· 4 bulan durasi bantuan
4. Dosen dan Mahasiswa (50 GB per bulan)
· 5 GB kuota umum
· 45 GB kuota belajar
· 4 bulan durasi bantuan
Perlu diketahui, bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Untuk bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Selain itu, setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 nomor ponsel setiap bulannya.

Share this article
Asal data tersebut ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jadi, bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama,” kata Nadiem dalam telekonferensi pers di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (25/9/2020).