TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi para pegawai honorer. Kementerian di bidang ekonomi sedang mendalami kemungkinan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pegawai honorer seperti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebenarnya, BLT untuk pegawai honorer sudah juga berjalan. Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga milik negara masuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh formal dengan gaji di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, seperti disampaikan olehKetua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, jumlah pegawai honorer yang sudah mendapatkan BLT atau BSU masih sedikit.
“Pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan (BLT), karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah mendapatkan bantuan melalui data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers virtual seusai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi pada Senin 14 September 2020. Belum ada keterangan lebih lanjut dari Menko Perekonomian tentang bagaimana penyaluran, kapan diluncurkan, dan berapa besaran BLT untuk pegawai honorer.
“Bantuan akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Namun kami sedang siapkan program dan detailnya,” ungkap Airlangga.
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta, jumlah pegawai honorer di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun lalu mencapaii 4,286 juta orang. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekitar 70% dari karyawan honorer itu bekerja di pemerintahan daerah.
Awalnya, pegawai honorer atau karyawan non-ASN di lembaga negara juga tidak masuk dalam kriteria penerima BLT yang kemudian disebut BSU. Namun, pemerintah memperluas cakupan calon penerima bantuan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Ayojakarta, 12 Agustus), pada awalnya pemerintah akan mengucurkan BLT atau BSU kepada sekitar 13 juta pekerja formal non-PNS dan bukan karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Namun jumlah itu diperluas menjadi 15 juta lebih pekerja formal dengan memasukkan tenaga honorer atau pegawai di pemerintahan non-ASN.
Sementara itu, pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 terus dikebut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tahap 1 dan tahap 2, menurut Kemnaker, sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,5% dari total calon penerima sebanyak 5,5 juta orang.
Pencairan tahap 3 ditargetkan mulai Senin, 14 September 2020. Namun, penerima yang memiliki rekening Bank BCA dan bank swasta lain harus menunggu proses kliring antarbank sehingga membutuhkan waktu tambahan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran BSU tahap 1 telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap 2, pencairan telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap 1 dan 2 sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.
Terkait pencairan subsidi upah tahap 3, ia menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8 September),” katanya.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Share this article
BLT UNTUK PEGAWAI HONORER: Kapan Diluncurkan, Cara Penyaluran, dan Berapa Besarannya Masih Dikaji