TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI.
Hal mengejutkan pun terjadi. Pasalnya, Jokowi memberikan bintang tanda jasa tersebut kepada mantan pentolan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Fahri Hamzah dan Fadli Zon atau kerap dikenal sebagai ‘duo F’.
Keduanya mendapatkan gelar kehormatan Bintang Mahaputra Nararya. Proses pemberian gelar itu sudah dilakukan pagi ini, Kamis 13 Agustus 2020 bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sejak awal gelar kehormatan itu diberikan kepada Duo F, masyarakat Indonesia tampaknya kesal dan geram. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya respons negatif dari warganet kala Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mencuitkan pengumuman pemberian gelar kepada Duo F di akun resmi Twitter-nya.
Mahfud angkat bicara mengenai alasan pemerintah memberikan gelar Bintang Mahaputra Nararya kepada Fadli dan Fahri. Dia menjelaskan jika pemberian gelar kehormatan adalah mereka yang diusulkan oleh lembaganya.
“Selama ini mantan menteri, mantan ketua dan wakil ketua dari lembaga negara, itu selalu diusulkan sejak adanya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” jelas Mahfud dalam konferensi persnya, Kamis (13/08/2020).
Sejak tahun 2010, kata Mahfud, sudah menjadi tradisi bahwa pejabat-pejabat tersebut dianggap berjasa. “Sehingga begitu habis masa jabatannya, diusulkan oleh lembaganya. Semua. Tidak terkecuali,” tegas dia.
Dia membeberkan jika seluruh mantan ketua dan wakil ketua suatu lembaga negara akan mendapat gelar kehormatan selama tidak mendapat masalah hukum.
“Bahwa kemudian ada yang bermasalah hukum, itu soal kemudian. Karena syarat pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum,” jelasnya.

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang.