JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menjelaskan, jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan serta gangguan lainnya, UU 10/2016 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Pilkada telah memberi skema dan aturannya.
Dalam konteks saat ini, lanjut dia, persoalan virus Corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya.
Ia menyebut ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada yakni skema lanjutan dan susulan. Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
"Sedangkan skema lainnya yakni pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu," terangnya.
Hal ini diatur di dalam Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Arwani menambahkan, skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya.
Penetapan Pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.
"Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kab/Kota," paparnya.
Masih kata Arwani, keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar Corona menjadi relevan.
"Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, opsi mengenai model kampanye juga telah diatur di Pasal 65 ayat (1) seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan dan lain-lain.
"Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan virus Corona? Tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan WHO," imbuhnya.
Untuk itulah, ia meminta KPU untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus Corona. KPU harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan Corona.
"Kami menggarisbawahi pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus Corona," pungkas Arwani yang juga wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Share this article
Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya.