JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan sedang menangani dugaan tindak korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, prosesnya sudah pada tahap penyidikan. Laporan dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-33/F.2/Fd/2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
Burhanuddin mengatakan, dari hasil penyidikan sementara diperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, yakni sebanyak 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Sebagai akibat transaksi-transaki tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun,” papar ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Laporan itu diketahui berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era pemerintah pertama Presiden Joko Widodo, Rini M Soemarno, dengan Nomor: SR – 789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019, perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui Program Asuransi JS Saving Plan.
“Jadi asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK RI, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” bebernya.
Selain itu, juga terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk atau resiko tinggi untuk mengejar high return atau keuntungan tinggi.
Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansia. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persennya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kedua, penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansia. Dari jumlah tersebut, dua persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
“Masih sampai bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Terus didalami lagi,” ujar Burhanuddin.

Share this article
potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui Program Asuransi JS Saving Plan. “Jadi asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK RI, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” bebernya.