AYOJAKARTA.COM — Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sedang menjadi sorotan publik.
Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp400 miliar yaitu dihitung mulai dari keuntungan yang diperoleh sembilan perusahaan swasta yang seharusnya milik negara (BUMN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, menjelaskan kronologi dari penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Penyidikan Tom Lembong sudah dimulai sejak Oktober 2023 jadi tepatnya satu tahun.
Kejagung mencurigai adanya praktik tindak pidana korupsi saat Tom Lembong mengeluarkan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Beri Dukungan, Ini Katanya!
Pada November-Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna memenuhi stok gula nasional dan stabilitas harga.
PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan dan satu perusahaan lainnya sehingga total sembilan perusahaan dan Tom menyetujui perjanjian tersebut.
Bukan hanya Tom Lembong, Charles Sitorus juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Tom Lembong ini santer diberitakan bahwa ada unsur lain di balik pengungkapan kasus korupsi impor gula hingga adanya dugaan politisasi.
Abdul Qohar menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan penyidik Jampidsus Kejagung bekerja berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Reaksi Cak Imin Soal Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula: Harap Bersabar
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Itu yang perlu digaris bawahi tidak terkecuali," ucap Abdul Qohar, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV, Jumat, 1 November 2024.
"Siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Abdul Qohar juga menyatakan bahwa telah menyidik 90 saksi dan tidak ada aksi tebang pilih karena semua berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
"Penyidikan tidak hanya penyelidikan, di sana juga minta perhitungan kerugian uang negara juga memerlukan ahli sehingga cukup lama, karena ini bukan perkara biasa," pungkasnya.***

Share this article
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, menjelaskan kronologi dari penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.