AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Korupsi tersebut dilakukan ketika ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016 lalu.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mental sebanyak 105 ribu ton pada sebuah perusahaan.
Gula kristal tersebut lalu diolah jadi gula kristal putih dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KompasTV, Rabu 30 Oktober 2024, segini total harta kekayaan dari Tom Lembong.
Berdasarkan laporan dari e-LHKPN KPK, Tom Lembong terakhir melaporkan hartanya pada April 2020 ketika ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dari 6 data harta yang tertulis, Tom tidak menuliskan harta pada tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.
Dia hanya melaporkan pada harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas serta harta lainnya.
Berikut data harta kekayaan dari Tom Lembong :
- Tanah dan bangunan : Rp -
- Alat transportasi dan mesin : Rp -
- Harta Bergerak Lainnya : Rp 180.990.000
- Surat Berharga : Rp 94.527.382.000
- Kas dan Setara Kas : Rp 2.099.016.322
- Harta Lainnya : Rp 4.766.498.000
Sub Total : Rp 101.573.886.332
Baca Juga: Pertempuran Sengit Kamera Vivo V40 Vs iPhone 14 Pro, Siapa Juaranya?
Tom melaporkan kalau dia memiliki hutang sebesar Rp 86.895.328.
Artinya total harta kekayaan Tom Lembong yang tertulis tersebut sebesar Rp 101,4 miliar.***
Share this article
Berdasarkan laporan dari e-LHKPN KPK, Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada April 2020, segini totalnya.